-->

Lily MBA Desak Pemko Medan Prioritaskan Aspirasi Warga Dapil I, Soroti TPS Dekat Sekolah Sutomo 2

Anggota DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, DR Dra Lily MBA MH, menyampaikan laporan hasil reses masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Anggota DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, DR Dra Lily MBA MH, menyampaikan laporan hasil reses masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (19/1/2026).

Dalam penyampaian laporannya, politisi PDI Perjuangan itu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui kegiatan reses, dengan menetapkan skala prioritas yang jelas.

“Kita berharap seluruh aspirasi warga yang dituangkan dalam laporan ini dapat segera direalisasikan oleh masing-masing OPD Pemko Medan,” ujar Lily MBA.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen, serta dihadiri anggota DPRD Medan lainnya. Hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Pemindahan TPS Jadi Prioritas Utama

Lily MBA mengungkapkan, salah satu aspirasi yang menjadi skala prioritas utama adalah pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang saat ini berada di dekat Sekolah Sutomo 2, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Menurutnya, keberadaan TPS tersebut sangat meresahkan karena selain berada di kawasan permukiman warga, lokasinya juga terlalu dekat dengan lingkungan sekolah.

“Letak TPS yang sangat dekat dengan sekolah jelas mengganggu proses belajar mengajar. Aroma bau busuk dari TPS sangat mengganggu aktivitas pendidikan,” tegas Lily.

Dorong Percepatan Pelayanan Publik

Pada kesempatan itu, Lily juga menyampaikan sejumlah saran dan harapan kepada Pemko Medan agar penetapan skala prioritas pembangunan benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta selaras dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

“Kepada pihak-pihak terkait, kiranya usulan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pesannya.

Selain itu, Lily meminta Bappeda Kota Medan agar mengakomodasi saran, pendapat, dan rumusan permasalahan yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPRD, hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat.

Ia juga mendorong OPD terkait untuk melakukan percepatan pelayanan publik sesuai dengan bidang tugas masing-masing, dengan orientasi kebermanfaatan nyata bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan warga Kota Medan.

Fungsi Reses DPRD

Sebagai informasi, reses merupakan bagian dari implementasi tri fungsi DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung serta menyerap aspirasi masyarakat sebagai dasar perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah.

Share:
Komentar

Berita Terkini