-->

Kades Petumbukan Bantah Tudingan Aksi Demo, Tegaskan Pengelolaan Dana Desa Sesuai Aturan

Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Zulhilfan Saragih, S.H.I., menyampaikan klarifikasi resmi menyusul aksi unjuk rasa

Editor: PoskotaSumut.id author photo


GALANG – Kepala Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Zulhilfan Saragih, S.H.I., menyampaikan klarifikasi resmi menyusul aksi unjuk rasa yang digelar sekelompok massa di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada 27 Juli 2026.

Menurut Zulhilfan, aksi tersebut mengatasnamakan masyarakat Desa Petumbukan sehingga Pemerintah Desa merasa perlu memberikan penjelasan kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa Petumbukan untuk menyampaikan informasi yang objektif berdasarkan fakta. Kami juga ingin menghindari kesalahpahaman serta mencegah beredarnya informasi yang dapat merugikan nama baik Pemerintah Desa maupun pihak-pihak terkait," ujar Zulhilfan.

Ia menegaskan Pemerintah Desa menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data dan fakta yang akurat serta menghindari penyampaian informasi yang berpotensi menimbulkan fitnah, keresahan, maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, Zulhilfan menyatakan bahwa seluruh pengelolaan Dana Desa Petumbukan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menegaskan Pemerintah Desa selalu terbuka memberikan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum.

Terkait isu yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa mengenai adanya dana desa sebesar Rp1,4 miliar, Zulhilfan menyebut informasi tersebut tidak benar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa kerja sama antara sebuah koperasi dengan PT Serdang Tengah tidak berkaitan dengan Pemerintah Desa Petumbukan.

"Kerja sama tersebut bukan merupakan Koperasi Unit Desa, bukan koperasi milik Pemerintah Desa, dan bukan pula koperasi yang dibentuk maupun dibiayai menggunakan Dana Desa atau anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Karena itu, informasi yang mengaitkan kerja sama tersebut dengan pengelolaan Dana Desa tidak memiliki dasar yang benar," tegasnya.

Lebih lanjut, Zulhilfan menyatakan Pemerintah Desa tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak-pihak yang diduga menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga berpotensi mencemarkan nama baik, kehormatan, dan kredibilitas Kepala Desa maupun Pemerintah Desa Petumbukan.

Menurutnya, langkah hukum tersebut dapat berupa penyampaian somasi hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Langkah hukum ini merupakan upaya memperoleh kepastian hukum, melindungi kehormatan institusi Pemerintah Desa, serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di tengah masyarakat," katanya.

Pemerintah Desa Petumbukan juga menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyebar informasi yang dinilai tidak benar. Menurut Pemerintah Desa, informasi tersebut telah mencemarkan nama baik Kepala Desa dan Pemerintah Desa Petumbukan serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Zulhilfan mengatakan klarifikasi tersebut juga merupakan respons atas aspirasi masyarakat Desa Petumbukan yang menginginkan agar nama baik desa dan pemerintah desa tidak tercemar oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mengakhiri keterangannya, Zulhilfan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan, memperkuat kondusivitas desa, serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini