JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria di Kabupaten Tabanan, Bali, yang berujung meninggal dunia setelah diduga melakukan pencurian ayam.
Menurut informasi yang berkembang, aparat kepolisian masih mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Maruli menegaskan bahwa apa pun bentuk dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, tindakan main hakim sendiri tidak pernah dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
"Apapun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri. Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan kekerasan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pelanggaran hukum baru yang bahkan menghilangkan nyawa manusia," tegas Maruli.
Sebagai mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia, Maruli juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menekankan bahwa setiap orang yang terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Maruli menilai peristiwa tragis tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat kepolisian agar semakin cepat, responsif, dan hadir di tengah masyarakat ketika menerima laporan adanya tindak pidana maupun potensi konflik sosial.
Ia menilai kehadiran aparat secara cepat di lokasi kejadian dapat mencegah situasi berkembang menjadi aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
"Kita tentu memahami keresahan masyarakat apabila tindak kriminal berulang terjadi di lingkungannya. Namun keresahan tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk menghakimi seseorang di luar mekanisme hukum. Negara telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum. Biarkan proses itu berjalan," ujarnya.
Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan budaya taat hukum, menahan diri dari tindakan emosional, serta menyerahkan setiap pelaku dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang agar diproses sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), asas praduga tak bersalah, dan supremasi hukum merupakan fondasi utama negara demokrasi yang wajib dijaga bersama.
"Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai ada lagi nyawa yang melayang karena tindakan main hakim sendiri. Hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi juga harus dijalankan melalui proses yang adil, profesional, dan berlandaskan kemanusiaan," tutup Maruli Siahaan.
