Pelaku yang diamankan yakni Sahdin Akmal (40), warga Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas. Dalam pemeriksaan, Sahdin mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor milik Optika Bunga Roito (22), warga Lawe Tua Persatuan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, sepeda motor korban yang dicuri merupakan satu unit Honda Beat BK 6750 AFI warna hitam.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaannya," ujar Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/9/2026).
Motor Diparkir di Depan Toko
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya, Poppi, tiba di sebuah toko di Jalan Turi Ujung Nomor 99 A, Medan, atau Million Attire, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan toko dalam kondisi stang terkunci. Selanjutnya korban bersama Poppi masuk ke dalam toko.
Namun sekitar pukul 18.00 WIB, ketika hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV toko. Dari rekaman tersebut diketahui sepeda motor korban telah dicuri oleh pelaku.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Kota untuk diproses secara hukum.
Pelaku Diburu hingga Medan Amplas
Menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah seorang pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah sewa di Jalan Garu I, Gang Timun, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Sahdin Akmal berada di rumah tersebut. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mengaku Beraksi Bersama Daffa
Dalam pemeriksaan, Sahdin mengakui dirinya terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut. Kepada petugas, Sahdin menyebut aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya bernama Daffa.
Sahdin mengaku berperan membawa sepeda motor miliknya untuk berkeliling mencari kendaraan yang bisa dicuri. Sementara Daffa disebut bertugas mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci T.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, keduanya kemudian menjual kendaraan tersebut ke wilayah Tembung dengan harga Rp1,7 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, Sahdin mengaku mendapat bagian sebesar Rp500 ribu.
Saat ini, Sahdin masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan Daffa serta menelusuri lebih lanjut jaringan penjualan sepeda motor hasil curian tersebut.
